SOP Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar
01 Juli 2019 | Administrator | 1429 Dilihat

Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar RI 1945, Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
- Undang-Undang RI Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78.
- Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 32.
- Undang-Undang RI Nomor : 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c.
- Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan tentang Pelayanan Orang Terlantar Kehabisan Bekal.
- MOU dengan Polres, Dinas Perhubungan dan Satuan Terminal Way Kanan tentang Kerjasama Program Aplikasi On-Line (SKOT) penanganan Orang Terlantar di Kabupaten Way Kanan.
ALUR PELAYANAN ORANG TERLANTAR
Pelayanan dilaksanakan pada setiap hari kerja Pukul : 07.00 s/d 16.00 WIB