SOP Penerbitan Surat Ijin Operasional Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial

10 Juni 2019 | Administrator | 1004 Dilihat

Dasar Hukum

1.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;

2.         Undang-Undang   Nomor   25   Tahun   2009   tentang Pelayanan Publik;

3.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

4.         Peraturan Menteri Sosial RI Nomor :184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;

5.         Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkingan Kementrian Sosial;

6.         Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

7.         Kepmendagri No.78 Tahun 2012 tentang Tata kearsipan dilingkungan Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten;

8.         Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way;

9.         Peraturan Bupati Way Kanan nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan;

 

Peringatan

1.       Jika pengajuan Sura Ijin operasional  LKS tidak memenuhi syarat maka jangan ditindaklanjuti.

2.       Jika data yang dijakukan oleh lembaga  tidak masuk di dalam Basis Data Terpadu  (BDT) maka rekomendasi  pengajuan proposal tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Pencatatan Dan Pendataan

1.       Surat Ijin Operasional  Pendirian Lembaga Kesejahteraa Sosial (LKS)

2.       Terdaftarnya  data yang diajukan di dalam Basis Data Terpadu (BDT)