Pelayanan Adopsi Anak    

02 Juli 2019 | Administrator | 1239 Dilihat

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 4 Th 1979 tentang Kesejehateraan Anak
  2. Undang-Undang No. 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak
  3. Peraturan Pemerintah No. 54 Th 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
  4. Keputusan Presiden 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
  5. Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
  6. Permensos RI No. 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat

Produk Layanan

  1. Surat Keterangan Adopsi Anak
  2. Pendampingan

Persyaratan

  1. Permohonan izin Pengangkatan Anak Kepada 
  2. Surat rekomendasi oleh kepala dinas
  3. Surat pengantar ke dinsos prov
  4. Surat ket. Kepolisian (skck)
  5. Copy surat nikah
  6. Copy surat kartu keluarga
  7. Copy ktp
  8. Copy akte kelahiran
  9. Daftar gaji
  10. Surat pernyataan penyerahan anak dari kedua belah pihak
  11. Sura pernyataan calon orang tua angka
  12. Surat keterangan sehat jiwa
  13. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Umum.
  14. Surat keterangan fungsi organ produksi cota dari dokter obseterteri dan genekoli rs. Pemerintah
  15. Surat penyampaian motivasi cota yang menyatakan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak
  16. Surat pernyataan cota akan memberi hak status yang sama
  17. Surat pernyataan bahwa cota akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal-usulnya
  18. Surat pernyataan cota tidak berhakmenjadi wali nikah bagi anak perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  19. Surat pernyataan cota akan memberikan hibah bagi anak angkatnya
  20. Surat pernyataan cota akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkkatnya
  21. Laporan sosial anak (caa) yang dibuat oleh peksos
  22. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
  23. Laporan sosial anak home vsit

 Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  1. Mengajukan permohonan kepada dinas sosial kabupaten way kanan
  2. Melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan
  3. Petugas dinas sosial dan pesksos akan mengecek home visit
  4. Calon orang tua angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi
  5. Permohonan di setujui atau ditolak

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ±  60 Menit)
  2. Pendampingan (Menyesuaikan

 Peralatan/Perlengkapan

  1. Format Asesmen Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  2. Format Asesmen Calon Anak Angkat (CAA)
  3. Format Asesmen Perkembangan Calon Anak Angkat (CAA) selama 6 bulan terakhir
  4. Alat Tulis Kantor dan sarana kantor lainnya
  5. Lembar verifikasi dan validasi dokumen

 Jangka Waktu Pelayanan

  1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ±  60 Menit)
  2. Pendampingan (Menyesuaikan.

  

adopsi_anak