Izin Pengumpulan Uang dan Barang
02 Juli 2019 | Administrator | 5810 Dilihat

PENGERTIAN
- Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
- Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
DASAR HUKUM
- UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Sosial Bagi Fakir Miskin;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 1/HUK/1995 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang Untuk Bencana Alam;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial Oleh Masyarakat.
TUJUAN
- Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
- Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CARA DAN JENIS PENGUMPULAN SUMBANGAN
- Mengadakan pertunjukan
- Mengadakan bazaar
- Penjualan barang secara lelang
- Penjualan kartu undangan untuk menghadiri suatu pertunjukan
- Penjualan prangko amal
- Pengedaran daftar (list) derma
- Penjualan kupon atau stiker sumbangan
- Penempatan kotak sumbangan di tempat umum
- Penjualan barang atau jasa dengan harga melebihi harga sebenarnya
- Pengiriman blanko weselpos atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan
- Pengumpulan sumbangan dengan membuka nomor rekening bank
- Melalui SMS donasi
YANG BERHAK MENYELENGGARAKAN
- Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
- Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
- Azas, sifat, dan tujuan organisasi
- Lingkup kegiatan
- Susunan organisasi
- Sumber keuangan
- Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, Organisasi harus telah terdaftar pada instansi sosial setempat.
- SK Kepanitiaan bagi pemohon
PEJABAT PEMBERI IZIN
Bupati Way Kanan menunjuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, untuk melaksanakan wewenang memberi izin pengumpulan uang atau barang.
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN
- Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
- Nama dan alamat organisasi
- Akta pendirian dan susunan pengurus
- Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
- Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
- Mekanisme penyaluran
- Mekanisme penyelenggaraan
- Rincian pembiayaan
- Permohonan ditujukan kepada Bupati Way Kanan c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.
PROSEDUR PEMBERIAN IZIN
Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:
- Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan.
- Maksud dan tujuan usaha pengumpulan sumbangan.
- Kemungkinan efek psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan.
- Tata cara penyelenggaraan.
- Penggunaan biaya penyelenggaraan.
- Batas wilayah, meliputi luas/wilayah pengumpulan sumbangan.
- Batas waktu penyelenggaraan, selama-lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.
- Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan, untuk kegiatan operasional sebanyak-banyaknya 10% dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA
- Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
- Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.
- Menyampaikan laporan kepada Bupati Way Kanan c.q. Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan.
- Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:
- Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
- Jumlah sumbangan yang diperoleh
- Penggunaan sumbangan (penyalurannya)
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
- Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.
- Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.
PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG TIDAK MEMERLUKAN IZIN
Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan:
- Kewajiban hukum agama.
- Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
- Hukum adat atau adat kebiasaan.
- Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Izin Pengumpulan Uang dan Barang